DLH Bima Temukan Pencemaran Limbah Industri di Tumpu, Salah Satunya Milik Anggota DPRD

Portalmadani.com || Bima — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bima meninjau langsung dugaan pencemaran sungai di Desa Tumpu, Kecamatan Bolo, setelah menerima laporan masyarakat yang mengeluhkan bau menyengat sejak pertengahan Oktober 2025.

‎Feriman, warga Desa Tumpu, mengatakan bau limbah itu berasal dari aliran sungai yang tercemar oleh aktivitas tiga industri tahu di wilayah tersebut.

‎“Salah satu industri itu milik anggota DPRD Kabupaten Bima dari Partai Amanat Nasional, atas nama Kurniawan,” ujarnya, Sabtu (19/10/2025).


‎Feriman menyatakan bahwa dalam peninjauan pada 16 Oktober 2025, DLH Kabupaten Bima menemukan tiga industri tahu di sekitar lokasi tidak memiliki sumur resapan dan membuang limbah langsung ke sungai tanpa pengolahan.

‎”Satu dari tiga industri itu juga belum memiliki izin operasional resmi,” dirinya menjelaskan penyampaian dari DLH Kabupaten Bima.

Untuk mendapatkan hak jawab dan informasi yang berimbang, redaksi telah mengajukan serangkaian 10 pertanyaan konfirmasi mengenai dugaan kepemilikan industri, status perizinan, hingga langkah perbaikan lingkungan. Pertanyaan-pertanyaan tersebut mencakup apakah benar ia memiliki atau terlibat dalam industri tahu di Desa Tumpu, tanggapannya terhadap temuan DLH soal pembuangan limbah tanpa sumur resapan, serta komitmennya sebagai anggota dewan terhadap regulasi lingkungan hidup.

Namun, hingga berita ini dinaikkan pada Sabtu (19/10/2025), Kurniawan belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan atas seluruh pertanyaan konfirmasi yang diajukan Redaksi melalui media Whatsapp. Upaya konfirmasi terus diintensifkan mengingat temuan DLH menunjukkan adanya pelanggaran lingkungan dan status hukum satu dari tiga industri yang disebut belum memiliki izin operasional resmi.

Pemerintah Kecamatan Bolo sebelumnya telah memfasilitasi mediasi antara warga dan UPT DLH Kecamatan, lalu meneruskan laporan resmi kepada DLH Kabupaten Bima. Warga berharap pemerintah daerah meninjau ulang izin usaha dan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan lingkungan.

Share and Enjoy !

Shares

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.