Geger di Kab. Bima! Publik Pertanyakan Tilang Motor Tanpa Surat, Kasat Lantas Jadi Sorotan Tajam

(Portalmadani)–Polemik penindakan lalu lintas di Kabupaten Bima mencuat ke permukaan setelah muncul dugaan praktik penyelesaian tilang kendaraan bermotor yang tidak disertai dokumen resmi. Publik pun mempertanyakan prosedur tersebut karena dianggap tidak sesuai ketentuan dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketua Umum HMI Cabang Mataram, Sudirman, turut memberikan tanggapan atas persoalan tersebut. Menurutnya, mekanisme penindakan pelanggaran lalu lintas sudah diatur jelas dalam regulasi nasional.

Ia menegaskan bahwa UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengatur bahwa setiap tindakan penilangan wajib melalui administrasi resmi, termasuk penggunaan surat tilang sebagai bukti bahwa penindakan dilakukan sesuai prosedur.

“Pasal 272 UU No. 22/2009 jelas menyatakan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas harus didokumentasikan dan menggunakan administrasi resmi. Surat tilang adalah bukti hukum yang sah,” ujar Sudirman, (27/11)

Ia menambahkan, ketentuan itu juga dipertegas oleh aturan turunannya melalui Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012, serta SOP Polri terkait penindakan di lapangan.

“Jika ada penindakan tanpa bukti atau surat, itu tentu wajar kalau publik mempertanyakannya. Yang dipersoalkan bukan siapa pelakunya, tetapi apakah mekanisme hukumnya benar-benar dijalankan,” tegasnya.

Menurut Sudirman, dugaan adanya penilangan yang tidak disertai dokumen resmi dapat memicu ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ia menilai pihak kepolisian wajib memberikan klarifikasi yang terbuka kepada masyarakat.

“Kami dari HMI Cabang Mataram mendesak agar Kasat Lantas segera memberi penjelasan resmi. Ini menyangkut kredibilitas lembaga dan hak masyarakat untuk mendapatkan penegakan hukum yang transparan,” ujarnya.

Sudirman juga menegaskan bahwa HMI siap mengawal isu ini agar pelaksanaan hukum berjalan sesuai koridor dan aturan yang berlaku.

“Ketika publik mempertanyakan prosedur, itu bukan bentuk perlawanan terhadap hukum. Justru itu bagian dari kontrol sosial demi penegakan hukum yang bersih,” tutupnya.

Share and Enjoy !

Shares

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.