Misteri Hilangnya Kifen di Gunung Sangiang; Reskrim Polres Kota Bima Harus Terbuka dalam Proses Penyelidikan dan Penyidikan
Portalmadani.com || Bima — Akhir-akhir ini masyarakat Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat dihebohkan oleh hilangnya seorang pemuda yang bernama kifen, pemuda asal Desa Sangiang Kecamatan Wera Kabupaten Bima tersebut dinyatakan hilang sejak 14 hari yang lalu hingga kini belum menemukan titik terang.
Banyak spekulasi yang beredar di ruang digital terutama facebook mengenai hilangnya Kifen di Gunung Sangiang tersebut. Ada yang menyebut bahwa ia telah dibunuh oleh rekannya yang membersamainya saat berburu rusa dan kambing liar di Gunung Sangiang, ada pula yang mengaitkan dengan peristiwa baku tembak antara polisi dan pemburu liar di Pulau Komodo pada tanggal 14 Desember 2025 lalu.
Peristiwa tersebut mendapat tanggapan serius dari alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima (UMB) Nabil Fajaruddin, menurutnya pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Kota Bima yang menangani kasus tersebut harus memberikan keterangan yang jelas.
“Dalam negara hukum, keadilan tidak boleh berjalan di lorong gelap. Ia harus hadir di ruang terang, di mana publik bisa melihat, menilai, dan percaya. Karena itu, sudah sepatutnya Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kota Bima bersikap terbuka terhadap seluruh proses penyelidikan dan penyidikan kasus Kifen Kabupaten Bima,” ujarnya.
Nabil Fajarudin, eks ketua BEM UMB menegaskan bahwa peristiwa hilangnya Kifen bukan sekadar perkara hukum biasa. Ia telah menjadi kegelisahan publik,
“Peristiwa ini membuat publik menaruh pertanyaan besar, dan menumbuhkan kecemasan tentang arah penegakan hukum di daerah. Ketertutupan hanya akan melahirkan prasangka, memperlebar jurang ketidakpercayaan, dan menciptakan spekulasi yang merugikan semua pihak,” tuturnya.
Nabil memaparkan bahwa keterbukaan tersebut bukan berarti penyidik harus membuka rahasia yang tidak perlu disampaikan.
“Keterbukaan bukan berarti mengumbar rahasia penyidikan, melainkan memberi kepastian bahwa hukum sedang bekerja. Bahwa setiap langkah memiliki dasar, setiap proses memiliki arah, dan setiap keputusan berpijak pada keadilan, bukan pada kepentingan,” ucapnya.
Adanya keterbukaan informasi tersebut supaya membuat kegaduhan di tengah masyarakat segera diatasi. Ia menilai masyarakat tidak menuntut sensasi, namun menuntut kepastian. Masyarakat ingin tahu bahwa hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah, bahwa siapapun yang bersalah akan dimintai pertanggungjawaban.
Sebagai alumnus fakultas hukum, Nabil menekankan adanya transparansi di tengah kegaduhan atas hilangnya Kifen. Transparansi adalah jembatan antara aparat dan rakyat. Tanpanya, hukum hanya akan terlihat sebagai kekuasaan.
Dengannya, hukum akan kembali menjadi keadilan. Sudah saatnya Reskrim Polres Kota Bima membuka ruang informasi, menyampaikan perkembangan secara proporsional, dan menunjukkan bahwa hukum masih berpihak pada kebenaran. Karena keadilan yang tertutup.
