Mahasiswa Mataram, Desak Kapolsek Sanggar Investigasi Oknum Pemdes Taloko Yang Diduga Terlibat Judi online

Portalmdani.com || Mataram — Judi online telah menjadi fenomena yang sangat populer dikalangan masyarakat Indonesia dan bahkan yang lebih masif dipraktikkan secara buka-bukaan di ruang lingkup desa.
Akhir-akhir ini judi online kembali menggemparkan wilayah desa Taloko. Kegiatan judi online telah dilakukan oleh banyak orang dan lebih ironisnya ada dugaan keterlibatan sejumlah oknum pemerintah desa Taloko yang begitu masif mempraktikkan kegiatan judi online.
Aktivis Mahasiswa Mataram Irfan mengatakan, kegiatan judi online ini sangat berbahaya bagi kehidupan dan mengandung kecanduan hingga berujung menimbulkan berbagai macam patologi sosial.
” Apalagi ada dugaan keterlibatan sejumlah oknum pemerintah desa Taloko, tentu ini sangat bermasalah. Sebab, pemerintah desa harus mampu hadir sebagai sosok suri tauladan bagi masyarakat, memberikan contoh yang baik dan benar dan berupaya sebisa mungkin menghadirkan langkah konkrit dalam rangka pemberantasan kasus Judi online,” ucap Irfan.
Kegiatan judi online dalam konteks hukum agama dan negara (yakni pasal 303 KUHP) sudah jelas tidak diperbolehkan. Maka larangan-larangan demikian, tentu sangat penting menjadi sandaran mutlak paradigma dan tindakan pemerintah lebih khususnya Pemdes Taloko agar tidak terjerumus didalam judi online, yang berakibat pada patologi sosial apalagi kalau sudah kalah dalam berjudi, kami sangat meyakini sejumlah oknum Pemdes Taloko tersebut akan menghalalkan segala cara dan berpotensi menggunakan uang desa untuk melakukan aktivitas Judi online.
“Maka kami dari Mahasiswa Mataram mendesak Kapolsek Sanggar beserta jajarannya untuk segera turun investigasi, memasifkan patroli juga pengawasan di tempat-tempat perkumpulan yang mencurigakan dari sejumlah oknum pemerintah desa Taloko yang kami duga melakukan Aktivitas judi online,” Tegas Irfan.