Mafia Tanah di Desa Sangiang Kab. Bima Makin Berseliweran

Oleh: Sahril Basaid, M.Pd

Desa Sangiang, Kecamata Wera, Kab. Bima Prov. NTB memberikan pelayanan yang sangat tidak pro terhadap rakyatnya, hal ini di sebabkan oleh warga yang sudah memiliki tanah dan mau dibuatkan sertifikat lantaran tidak ingin suatu saat ada perselisihan yang terjadi.

Warga telah sejak puluhan tahun menggarap dan merawat tanah warisan leluhur mereka. Bukti nyata penguasaan itu terlihat jelas dengan adanya deretan pohon-pohon buah dan kayu keras (Jati) yang mereka tanam sendiri sejak lama, tumbuh besar sebagai saksi hidup sejarah dan pengabdian mereka pada tanah tersebut.

Namun, ketika warga mencoba mengurus sertifikat hak milik untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang mereka kuasai, harapan mereka kandas di tangan pemerintah desa. Oknum perangkat desa enggan memproses permohonan sertifikat tanah, tanpa alasan yang jelas dan masuk akal.

Mereka menolak mengakui keberadaan pohon-pohon sebagai bukti fisik penguasaan lahan, dan bahkan terkesan mempersulit proses administrasi yang seharusnya menjadi hak warga. Di balik penolakan itu, muncul dugaan adanya praktik mafia tanah. Tanah-tanah yang telah dirawat masyarakat justru mulai dilirik pihak luar dengan dalih tak bertuan.

Diduga kuat, oknum desa bekerja sama dengan pihak-pihak tertentu untuk mengalihkan hak atas tanah kepada orang lain yang tidak berhak. Sebuah permainan kotor yang mengorbankan hak rakyat kecil demi kepentingan pribadi dan kelompok.

Warga kini terjebak dalam ketidakpastian. Mereka yang seharusnya menjadi pemilik sah, justru terancam kehilangan tanah mereka sendiri. Perjuangan mereka bukan hanya untuk mendapatkan selembar sertifikat, tapi juga untuk melawan ketidakadilan yang telah merasuki lembaga pemerintahan paling dekat dengan rakyat.

Share and Enjoy !

Shares

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.