Aspal Jalan Tidak Sesuai Prosedur, PC PMII Bima Ultimatum Pemerintah Segera Bertanggung Jawab

Portalmadani.com || Bima — Aspal terkelupas pada ruas jalan raya menuju pelabuhan desa Kore kecamatan sanggar kabupaten Bima yang di kerjakan oleh PT. Citra Harapan Persada, berdasarkan tanggal kontrak 2 september 2025.

Belum genap satu minggu selesai dikerjakan, Sabtu (21/02/2026) aspal tersebut kini telah terkelupas. Terindikasi tidak menggunakan aspal dasar terlebih dahulu untuk mengikat aspal hotmix.

Ketua PC PMII Bima, Wira, menilai terkelupasnya jalan tersebut karena didasari dengan kinerja yang tidak maksimal tanpa melalui prosedur dan mekanisme pengaspalan yang sistematis. Ia membeberkan fakta lapangan, pengaspalan jalan tanpa didahului dengan pemberian sertu sebagai lapisan dasar merupakan bentuk pekerjaan yang patut dipertanyakan secara teknis maupun secara tanggung jawab anggaran.

Secara umum, proses pembangunan jalan yang benar harus melalui tahapan yang sesuai standar, dimulai dari pemadatan tanah dasar, pemberian lapisan sertu, hingga pengaspalan. Jika tahapan ini diabaikan, maka kualitas jalan akan mudah rusak, retak, bergelombang, bahkan berlubang dalam waktu singkat.

Proyek tersebut menelan anggaran sebesar Rp.1,5 miliar (Pagu) yang bersumber dari APBD Kabupaten Bima tahun anggaran 2025. Pekerjaan pengaspalan dilaksanakan oleh PT Citra Harapan Persada dengan nomor kontrak 602.1/252/06.9.2025.

Foto: Papan informasi pekerjaan rekonstruksi ruas jalan SP. JP Kore – TPI dengan aspal jenis Hotmix, Sabtu (21/02/2026.

Wira Al Sanggar, Ketua PC PMII Bima, mempertanyakan komitmen pemerintah daerah, khususnya instansi terkait seperti Upt PUPR Kecamatan Sanggar, Dinas PUPR Kabupaten Bima dan pihak PT sebagai pelaksana dalam memastikan pekerjaan dilakukan sesuai spesifikasi teknis.

“Mengapa pengaspalan dilakukan tanpa dilapisi sertu, Apakah pengawasan tidak berjalan Ataukah ada upaya untuk mengejar target serapan anggaran tanpa memperhatikan mutu pekerjaan?” Pungkas Ketua PC PMII Bima mempertanyakan kualitas pekerjaan aspal jalan yang rusak tersebut.

Wira menambahkan, pembangunan infrastruktur bukan hanya soal terlihat selesai, tetapi harus menjamin kualitas dan daya tahan jangka panjang. Jalan yang cepat rusak justru akan membebani anggaran daerah karena harus diperbaiki kembali dalam waktu dekat. Ini tentu merugikan masyarakat sebagai pengguna jalan sekaligus pembayar pajak untuk daerah.

PC PMII Bima mendesak OPD terkait untuk membuka secara transparan spesifikasi teknis dan RAB proyek pengaspalan tersebut. Serta meminta Kejaksaan Negeri Bima, KPK RI, BPK NTB dan Kejati untuk melakukan audit kualitas pekerjaan pengaspalan jalan raya desa kore secara independen serta memberikan sanksi tegas terhadap pihak terkait atas kelalaian kinerja dan pelanggaran prosedural.

Ketua PC PMII Bima, Wira, putra asli kecamatan Sanggar menegaskan masyarakat berhak mendapatkan infrastruktur yang layak, aman, dan tahan lama. Jangan sampai pembangunan yang seharusnya menjadi solusi justru berubah menjadi masalah baru akibat kelalaian dalam pelaksanaan teknis.

Share and Enjoy !

Shares

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.