Dana BUMDes Taloko 104 Juta Tersendat, Warga Pertanyakan Transparansi Pemdes

Portalmadani.com || Bima – Polemik pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Taloko kembali mencuat. Pemerintah Desa (Pemdes) Taloko diduga tidak transparan dalam mengelola dana sebesar Rp. 104 juta yang seharusnya diterima penuh oleh BUMDes Taloko pada tahap 1 pencairan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, pencairan anggaran Bumdes Desa Taloko tahap pertama yang dijadwalkan sejak April 2025 baru terealisasi pada September. Namun, realisasi tersebut tidak utuh sesuai nilai anggaran yang ditetapkan.
Samsiah, Bendahara BUMDes Taloko, menegaskan dirinya belum menerima dana secara penuh dari Pemerintah Desa Taloko.
“Kami dikabarkan akan menerima anggaran tahap pertama hari ini,” ungkap Samsiah saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (26/9).
Ia juga menambahkan, dana yang diserahkan pun hanya sebagian.
“Itupun sekitar Rp.50 juta. Dana itu langsung kami terima melalui rekening Bumdes, sementara sisanya hingga kini belum jelas alokasinya,” tegasnya.
Besaran pagu anggaran Bumdes Desa Taloko tahun anggaran 2025 senilai Rp. 146 jt. Tahap pertama sebesar Rp. 104 juta dan sisanya pada tahap 2.
Situasi ini memicu keresahan warga. Masyarakat menilai Pemdes Taloko terkesan menahan dana yang menjadi hak BUMDes untuk mengembangkan usaha desa. Minimnya informasi publik mengenai pencairan dana desa semakin memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan anggaran.
“Seharusnya dana itu sudah bisa digunakan BUMDes untuk menjalankan program ekonomi desa. Kalau terus tertunda, jelas merugikan masyarakat,” ujar salah seorang warga.
Warga kini mendesak Pemdes Taloko agar segera memberikan penjelasan terbuka mengenai keterlambatan penyaluran anggaran. Mereka khawatir, polemik yang berlarut-larut tidak hanya menghambat program usaha desa, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa.
Hingga berita ini diterbitkan, bendahara Desa Taloko, Safrin belum menanggapi terkait dugaan Penyalahgunaan anggaran BUMDes Taloko tahap pertama.