DLH Kab. Bima Tinjau Lokasi Tambak Udang Yang Diduga Bermasalah, Ini Tuntutan AGMPW

Portalmadani.com || Bima — Aliansi Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Wera (AGMPW) melakukan peninjauan atau verifikasi lapangan bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bima, DPM PTSP dan stakeholder Kecamatan Wera pada Rabu, (30/4/2025).
Kegiatan peninjauan langsung tambak Udang yang berlokasi di Kecamatan Wera tersebut sebagai langkah lanjut DLH Kabupaten Bima dalam rangka memastikan kebenaran informasi atas sejumlah persoalan yang diduga dilakukan oleh CV. Kunci Mas dan CV Anugrah Laut Biru.
Berdasarkan keterangan langsung pejabat DLH Kabupaten Bima dihadapan Mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam barisan AGMPW, membenarkan adanya temuan pelanggaran soal Intalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh DLHK.
Ditengah sejumlah persoalan dan kekhawatiran Mahasiswa dan pemuda atas dampak dari kehadiran Tambak Udang di Wera, namun kedua CV yang diduga bermasalah masih terus melakukan operasi.
“Berdasarkan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Kedua CV tersebut maka kami akan segera mengeluarkan surat teguran tertulis dan paksaan pemerintah berdasarkan PP nomor 22 tahun 2021,” Ucap Kabid DLH Kabupaten Bima.
Disaat yang sama Kordinator Lapangan AGMPW, Abduli meminta langkah cepat dan keberanian DLH Kabupaten Bima untuk menghentikan Aktivitas Tambak Udang dan segera mengeluarkan surat teguran tertulis atas pelanggaran yang diperbuat, sebelum aktivitas Tambak Udang ini terlalu jauh dan menjadi Malapetaka di Wilayah Kecamatan Wera.
“Kami minta DLH Kab Bima dan DLH Provinsi NTB untuk serius dan bertindak cepat atas beberapa persoalan yang diduga dilakukan oleh Kedua CV tersebut,” tegas Abduli.
Menyikapi ha itu, Aliansi Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Wera memberikan tuntutan Kepada DLH Kabupaten Bima dan DLHK Provinsi NTB.
AGMPW mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bima dan Provinsi NTB agar secepatnya mengeluarkan surat teguran berupa paksaan pemerintah kepada CV. Kunci Mas Agromina dan teguran tertulis CV. Anugrah Laut Biru karena diduga melanggar PP Nomor 22 tahun 2021 pasal 4 poin a, b dan c.
Tuntutan ini diberikan kepada Pemerintah terkait atau Dinas Lingkungan Hidup agar sejumlah persoalan atas kehadiran tambak udang yang menghantui masyarakat Kecamatan Wera segera di atensi dan menemukan solusi terbaik bagi keberlangsungan daerah dan masyarakat Kecamatan Wera Kabupaten Bima.