Gubernur NTB Berpotensi Pidana, Jejak Skandal 78 Miliar Proyek Dadakan

Portalmadani.com || Mataram — Di bawah senyapnya akhir masa jabatan anggota DPRD NTB periode 2019–2024, sebuah manuver anggaran diam-diam terjadi. Sebanyak 39 anggota DPRD yang tak lagi terpilih disebut-sebut mengalami “pemotongan” pokir masing-masing sebesar Rp 2 miliar. Totalnya Rp. 78 miliar, angka yang tak kecil. Tapi yang lebih mengejutkan, dana ini tidak hilang, melainkan muncul kembali dalam bentuk 300 proyek baru.

Namun, proyek-proyek ini bukan hasil sidang paripurna, bukan juga dari pembahasan Badan Anggaran DPRD. Ia muncul begitu saja, seperti sulapan. Nama kegiatan baru, lokasi baru, bahkan dinas pelaksananya pun berbeda. Tidak ada jejak legal formal berupa perubahan APBD atau penetapan resmi DPRD.

Lalu, siapa yang berani menggeser anggaran sedemikian besar di luar mekanisme hukum?

Mata publik kini tertuju pada Gubernur NTB. Sebab, hanya kepala daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang memiliki otoritas mengatur ulang anggaran. Jika benar pergeseran ini dilakukan tanpa restu DPRD dan tanpa perubahan APBD, maka Gubernur NTB berhadapan langsung dengan jerat Pasal 3 UU Tipikor, penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

“Ini bukan soal administrasi biasa. Ini soal uang rakyat, prosedur hukum, dan potensi tindak pidana.” Ungkap Ardiansyah, Koordinator NasPol NTB.

Ardiansyah menegaskan, rakyat NTB pantas mendapat penjelasan. Jka kelak terbukti, maka bukan hanya proyek yang akan dibongkar, tapi juga kredibilitas seorang pemimpin yang selama ini mengangkat slogan bersih dan profesional.

Share and Enjoy !

Shares

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.