Hilirisasi Smelter PT AMNT Mandek, Emas Melayang; PW SEMMI NTB Bongkar Dugaan Pelanggaran UU Minerba 2009

Portalmadani.com || Mataram — Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Nusa Tenggara Barat (NTB) melayangkan kritik tajam terhadap belum optimalnya hilirisasi melalui pembangunan smelter oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT). Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya terkait kewajiban peningkatan nilai tambah mineral di dalam negeri.

Rizal, Ketua PW SEMMI NTB menegaskan bahwa mandeknya smelter menjadi persoalan serius di tengah ketergantungan NTB terhadap sektor pertambangan emas dan tembaga sebagai sumber daya utama daerah. Tanpa pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, potensi ekonomi yang besar dikhawatirkan tidak memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat lokal.

“Pasal 102 sampai 109 dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas mewajibkan perusahaan untuk melakukan hilirisasi melalui pengolahan dan pemurnian. Jika smelter tidak berjalan maksimal, maka patut diduga ada pelanggaran terhadap amanat undang-undang,” ujar Rizal Ketua PW SEMMI NTB dalam keterangannya.

Menurutnya, praktik eksploitasi tanpa hilirisasi hanya akan mempercepat habisnya cadangan sumber daya alam tanpa memberikan nilai tambah maksimal bagi daerah. PW SEMMI NTB juga mengingatkan potensi dampak jangka panjang berupa kerusakan lingkungan dan ketimpangan ekonomi.

“Jangan sampai emas dan tembaga NTB terus diambil, tetapi yang tersisa hanyalah kerusakan lingkungan dan masyarakat yang tidak sejahtera. Ini adalah bentuk ketidakadilan struktural yang harus segera dihentikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ketua PW SEMMI NTB mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PT. Amman Mineral Nusa Tenggara, khususnya terkait pemenuhan kewajiban pembangunan smelter. Mereka juga meminta adanya transparansi progres hilirisasi kepada publik.

PW SEMMI NTB menilai bahwa hilirisasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan strategi penting untuk:

  • meningkatkan nilai tambah komoditas tambang
  • membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal
  • mendorong industrialisasi di NTB
  • memastikan distribusi manfaat yang adil

Jika kewajiban tersebut diabaikan, maka negara dinilai gagal menjalankan amanat undang-undang dan melindungi kepentingan rakyat.

Di akhir pernyataannya, PW SEMMI NTB menyerukan langkah tegas dari pemerintah, termasuk pemberian sanksi kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Ini bukan hanya soal tambang, tetapi soal masa depan NTB. Negara harus hadir dan memastikan kekayaan alam benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tutupnya.

Share and Enjoy !

Shares

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.