Kasus Penilangan Motor Tanpa Surat di Bima Jadi Sorotan, HMI Dorong Kapolda NTB Lakukan Tindakan Tegas

(Portalmadani)–Polemik dugaan penindakan tilang motor tanpa pemberian surat dan dokumen resmi oleh jajaran Satlantas Polres Kabupaten Bima kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah warga mempertanyakan prosedur yang digunakan dalam penertiban lalu lintas tersebut, karena dinilai berpotensi tidak sesuai prosedur.

Ketua Umum HMI Cabang Mataram, Sudirman, ikut menyoroti persoalan ini. Ia menegaskan bahwa praktik penindakan lalu lintas wajib mengikuti landasan hukum yang jelas serta menjunjung asas transparansi dan akuntabilitas.

“Kami mendesak Kapolda NTB untuk turun tangan langsung mengevaluasi dugaan praktik penilangan tanpa surat di Kabupaten Bima. Publik berhak memperoleh kepastian hukum, bukan penindakan yang berpotensi menyalahi prosedur,” tegas Sudirman dalam pernyataannya, (27/11).

Dasar Hukum Penindakan Lalu Lintas

Sudirman menilai, jika benar terjadi penindakan tanpa pemberian surat bukti resmi, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya:

Pasal 260 yang mengatur bahwa setiap penilangan wajib diberikan surat tilang sebagai bukti pelanggaran,

Pasal 272 tentang kewajiban dokumentasi resmi atas penindakan lalu lintas,

Pasal 219 tentang asas profesionalitas dan prosedur penindakan.

Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Penindakan, serta Tata Cara Pelaksanaan Tilang, terutama kewajiban penerbitan dokumen resmi penilangan kepada pengendara.

Sudirman mengatakan bahwa regulasi tersebut harus menjadi standar dalam setiap tindakan aparat.

“Negara sudah mengatur bagaimana penindakan dilakukan. Jika ada laporan publik mengenai dugaan pelanggaran prosedur, maka Kapolda NTB perlu memastikan evaluasi menyeluruh,” tambahnya.

Desakan Evaluasi Menyasar Polda NTB

Tak hanya menyuarakan kritik, HMI Cabang Mataram juga meminta agar Polda NTB melakukan langkah-langkah konkret, seperti:

Menurunkan tim investigasi internal,

Memeriksa standar operasional di jajaran Polres Bima,Membuka ruang klarifikasi publik terhadap keluhan warga.

Sudirman menegaskan bahwa desakan ini bukan upaya mendiskreditkan institusi kepolisian, namun dorongan agar penegakan hukum tetap sejalan dengan regulasi yang berlaku.

“Kami mendukung penegakan hukum yang tegas, tetapi juga harus taat aturan. Hukum tidak boleh berjalan tanpa kontrol publik,” ujarnya.

Publik Menunggu Respons Kapolda NTB

Kasus ini menuai perhatian berbagai kalangan. Masyarakat menilai klarifikasi resmi dari pihak kepolisian dibutuhkan untuk menghindari kesimpangsiuran informasi.

Share and Enjoy !

Shares

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.