Ketua Lapinda-Bidos: Pembentukan Hak Angket PPPK 2024 Bentuk Konsistensi DPRD Kabupaten Bima

Portalmadani.com || Bima — Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Pro Otonomi Daerah Bima, Dompu, Sumbawa (LAPINDA-BIDOS) Muhammad Ardi Firdiansyah, ikut menyoroti dinamika pengangkatan PPPK Kabupaten Bima tahun 2024. Berdasarkan data yang diperoleh dari berbagai media, setidaknya ada 72 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) 2024 Kabupaten Bima yang diduga bermasalah.
Dari 72 CPPPK yang dilaporkan ke Panitia Seleksi Daerah (Panselda) 52 diantaranya dipastikan lulus oleh auditor, namun 52 CPPK yang dinyatakan lulus tersebut terindikasi bermasalah.
Ardi, Ketua Umum LAPINDA-BIDOS mengungkapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) hak angket merupakan amanat konstitusi yang wajib dilaksanakan oleh wakil rakyat, lebih khusus DPRD Kabupaten Bima.
“Pembentukan hak angket merupakan perintah konstitusi, hak angket merupakan hak bagi DPRD untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kebijakan pemerintah daerah yang memiliki dampak yang luas bagi masyarakat dan keberlanjutan jalannya roda pemerintah daerah. Kasus CPPPK Kabupaten Bima merupakan salah satu aspek yang memiliki dampak yang besar terhadap kemajuan Pemerintah Kabupaten Bima, dimana ada indikasi kecurangan yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh beberapa oknum yang memaksakan diri untuk meluluskan kelompoknya menjadi PPPK lingkup Pemerintah Kabupaten Bima”, ujarnya.
Menurutnya, kasus CPPPK Kabupaten Bima merupakan potret buruknya roda pemerintahan Daerah Kabupaten Bima. Selama ini tidak banyak pihak yang bersuara mengenai kasus-kasus serupa yang terjadi di lingkup pemerintah daerah di Pulau Sumbawa, lebih khusus di Kabupaten Bima.
“Berdasarkan Pantauan kami di lapangan, kami menemukan berbagai modus yang dilakukan oleh peserta dan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab demi diterima sebagai PPPK di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima, mulai dari CPPPK siluman, pergantian formasi CPPPK secara sepihak, pemalsuan dokumen hingga penambahan nilai CPPK. Indikasi tersebut diperparah dengan adanya CPPPK yang dinyatakan lulus padahal yang bersangkutan pernah mengikuti calon anggota DPRD Kabupaten Bima, hal itu sempat viral di media sosial”, katanya.
“Kasus PPPK Kabupaten Bima juga terindikasi adanya transaksi jual beli jabatan. Hal ini kami lihat dari modus yang dilakukan oleh ponsel dan oknum CPPPK diatas. Seperti adanya pemalsuan dokumen, CPPPK siluman dan penambahan nilai. Kami melihat praktek ini saling menguntungkan antara kedua pihak. Namun, kami belum mendapat data secara konkrit siapa oknum yang mengatur permainan tersebut. Akan tetapi kasus ini akan segera menemukan titik terang bila Pansus hak angket DPRD Kabupaten Bima benar-benar bekerja secara profesional”, tuturnya.
Lebih lanjut, Ardi mengungkapkan bahwa pembentukan hak angket DPRD Kabupaten Bima merupakan wujud konsistensi dari serangkaian pengawasan yang dilakukan selama ini. Dia melihat bahwa DPRD Kabupaten Bima, lebih khusus Komisi 1 dan Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Bima tidak hanya sebatas melakukan pencitraan dalam kasus ini, mulai dari dialog dengan ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI hingga sampai terbentuknya hak angket yang disampaikan oleh anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Bima lewat media sosialnya “Rafidin” anggota komisi 1,” Pungkas Ketua Lapinda-Bidos.
“Kami selaku mitra pemerintah mendukung penuh langkah tersebut, bahkan kami siap membersamai DPRD Kabupaten Bima dalam mengusut kasus CPPK yang terjadi di Kabupaten Bima. Bahkan jika ada temuan indikasi praktek korupsi pada kasus ini maka akan menambah catatan buruk praktek korupsi yang telah kami awasi selama ini, perlu diketahui bahwa LAPINDA-BIDOS mencatat ada lima kasus korupsi yang telah dilaporkan kepada pihak yang berwenang dan menelan kerugian negara hingga 20,63 miliar,” tandasnya.
“Sekali lagi kasus PPPK Kabupaten Bima harus segera diselesaikan, harus ada keterbukaan informasi terkait kelanjutan kasus tersebut. Masyarakat Kabupaten Bima berharap penuh dengan adanya Pansus hak angket PPPK yang dibentuk oleh DPRD, jika hal ini berhasil mengungkap aktor-aktor yang terlibat, maka tidak menutup kemungkinan kasus-kasus serupa yang selama ini tidak disentuh oleh hukum akan terungkap dengan sendirinya,” tutupnya.