Komisi 1 DPRD Kab. Bima Nilai Inspektorat dan Panselda PPPK Bersikap Tertutup Atas 72 Laporan Maladministrasi

Portalmadani.com || Bima — Komisi 1 DPRD Kabupaten Bima yang membidangi Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Hak Asasi Manusia, telah beberapa kali melaksanakan rapat dengar pendapat bersama inspektorat, BKD, dan panitia seleksi daerah PPPK Kabupaten Bima.

Sekretaris komisi 1, Jasmin Malik, menilai inspektorat Kabupaten Bima dan panselda seleksi PPPK 2024-2025 bersikap tertutup dan terkesan ingin mengelabui fungsi pengawasan Komisi 1. Inspektorat berdalih karena Peraturan Bupati nomor 26 tahun 2022 yang menyatakan tidak akan membuka LHP kepada Komisi 1 DPRD tanpa ijin Bupati Bima terkait LHP 52 peserta PPPK yang direkomendasikan untuk ditinjau kembali dan 20 peserta tetap dipertahankan.

Foto: Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD Kabupaten Bima bersama Inspektora, Panselda, dan BKD kabupaten Bima.

Berdasarkan undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi, LHP inspektorat bukanlah informasi publik yang dikecualikan sebagai informasi yang bersifat rahasia. Sehingga bisa dibuka tanpa harus ijin ke Bupati.

“Sebagai pimpinan komisi 1 DPRD Kabupaten Bima, saya tetap berpandangan bahwa Inspektorat menggunakan dalih yang cacat hukum dan cacat secara logis. Sebab Perbup dimaksud hanya mengatur tentang struktur, kedudukan, dan pertanggungjawaban tugas, bukan melarang untuk membuka dan menjelaskan tentang materi LHP pada RDP bersama DPRD yang merupakan mitranya” Tegas Sekretaris komisi 1, Jasmin Malik, Kamis (13/2/2025).

Jika merujuk pada tata tertib DPRD Kabupaten Bima Tahun 2024 dan undang-undang Pemerintah daerah nomor 32 tahun 2004 dan undang-undang nomor 23 Tahun 2014 menyatakan DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama kepala daerah sebagai mitra sejajar yang dalam hal ini secara konstitusional berhak melaksanakan fungsi pengawasan langsung terhadap kinerja Pemerintah daerah. dalam hal ini termasuk LHP Inspektorat.

“Jikapun harus berdasarkan ijin Bupati Bima. Maka yang wajib meminta ijin kepada Bupati Bima untuk membuka LHP pada RDP Komisi 1 DPRD semestinya adalah Inspektorat itu sendiri bukan justru Komisi 1 yang harus mengajukan ijin kepada Bupati Bima” Tegas Jasmin Malik, utusan Dapil Sape dan Lambu.

Jasmin Malik menduga inspektorat Kabupaten Bima tidak paham regulasi dalam melaksanakan tugasnya, sehingga dinilai cacat akal dan moral hukum.

Share and Enjoy !

Shares

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.