Korban Alami Patah Tulang Akibat Kecelakaan Mobil, Satlantas Polres Dompu Malah Proses Damai Tanpa Libatkan Keluarga Korban

Portalmadani.com || Bima — Kecelakan lalu lintas yang terjadi di dusun mpolo desa mbuju, Kec. Kilo, Kabupaten Dompu memakan korban sejumlah 12 orang, 3 orang dengan nama Asni, Julkifli, Marfah mengalami luka parah yang berujung operasi, sementara 9 orang lainya hanya mengalami cidera ringan, Sabtu (22/3/2025).
Diketahui, mobil pick up yang dikendarai oleh Ardiansyah yang memuat sejumlah korban saat jalan pulang dari dompu, menuju desa Sandue kecamatan Sanggar Kabupaten Bima, tepatnya di desa mbuju, kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu datang sebuah mobil Fuso dari arah belakang yang tiba-tiba menabrak mobil pick-up tersebut hingga pick-up tersebut hilang kendali dan menabrak pohon.
Supir Fuso yang melakukan penabrakanpun diamankan oleh warga setempat kemudian diserahkan ke Polsek Kilo sekitar pukul 10.00 malam. Kemudian keesokan harinya di serahkan ke Polres Dompu sekitar pkl 01.00 malam.
Sehari setelah kejadian, pihak keluarga korban kecelakaan membuat laporan di Polres Dompu, tepatnya dibagian Polisi Lalu lintas (Polantas) dengan nomor pol : STPL/15/ III / 2025/ Satlantas.
Berselang beberapa hari setelah kecelakaan, Polantas Kabupaten Dompu memfasilitasi pertemuan antara pihak korban dan pelaku untuk melakukan mediasi. Hasil mediasi pihak korban dan pelaku memenuhi kesepakatan untuk damai dengan perjanjian pihak pelaku penabrakan akan melakukan ganti rugi kerusakan mobil juga membiayai pengobatan korban kecelakaan tersebut.
Namun anehnya, kesepakatan perdamaian tersebut hanya di lakukan oleh pihak supir pick-up yang bernama Ardiansyah. Namun pihak korban patah tulang yang di fasilitasi oleh Satlantas polres Kabupaten Dompu tidak dilibatkan.
M. Ali, selaku pihak keluarga korban merasa keberatan atas tindakan sepihak Polantas Polres Dompu yang melakukan mediasi sepihak. Dia menegaskan, tindakan Polantas Polres Dompu menganggap korban patah tulang bukan bagian dari masalah besar.
“Saya mewakili pihak korban menyatakan keberatan atas damai sepihak yang dilakukan oleh pelaku serta supir pick-up yang difasilitasi oleh Polantas Kabupaten Dompu tersebut. Sebab, pernyataan kesepakatan untuk damai tersebut dilakukan tanpa melibatkan atau sepengetahuan korban kecelakaan tersebut,” Tegasnya.
M. Ali berharap Polantas Polres Dompu agar memanggil kembali pihak-pihak yang mewakili proses damai tersebut. Dia mengingatkan hal ini akan berbuntut pada demontrasi besar-besaran jika tidak ditangani dengan cepat.
“Kami akan hadir di depan Polres Kabupaten Dompu untuk melakukan aksi demonstrasi besar-besaran dengan menuntut Kapolres Kabupaten Dompu atas tindakan yang tidak profesional dalam menyelesaikan kasus,” Tutupnya.