Langkah Progresif DPRD Kabupaten Bima, Presma UM Bima; Hak Angket sebagai Jalan Keadilan bagi PPPK

Portalmadani.com || Bima — Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima untuk menggunakan hak angket dalam membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah langkah progresif yang layak diapresiasi.
Di tengah stagnasi pengawasan dan lemahnya keberpihakan politik terhadap hak-hak publik. DPRD Kabupaten Bima telah menunjukkan bahwa parlemen lokal masih dapat menjadi alat kontrol yang efektif atas penyelenggaraan pemerintahan.
Persoalan PPPK di Kabupaten Bima bukan hanya soal administratif. Ini adalah soal keadilan sosial dan jaminan kepastian hukum bagi ribuan guru dan tenaga teknis yang telah mengabdi bertahun-tahun, namun masih dipinggirkan dalam proses seleksi dan penempatan. Dugaan pelanggaran prosedur, manipulasi data, dan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam rekrutmen PPPK menjadi sinyal bahwa krisis integritas telah merambah birokrasi lokal.
Dengan menggunakan hak angket, sebuah instrumen konstitusional yang jarang dipakai di level daerah. DPRD Kabupaten Bima menegaskan posisinya sebagai lembaga representatif yang bukan sekadar stempel kebijakan eksekutif. Hak angket membuka ruang penyelidikan yang bersifat menyeluruh, memungkinkan DPRD memanggil pihak-pihak terkait, mengakses dokumen penting, dan merumuskan rekomendasi yang mengikat secara politik maupun moral.
Namun, langkah ini tidak boleh berhenti pada pencitraan semata. Pansus yang dibentuk harus bekerja secara independen, transparan, dan akuntabel. Publik menunggu bukan hanya drama politik, tetapi keadilan substantif. Jangan sampai hak angket menjadi instrumen tawar-menawar kekuasaan, atau lebih buruk lagi, alat kompromi yang mengorbankan nasib para PPPK yang seharusnya menjadi prioritas.
Penting juga untuk dicatat bahwa keberanian DPRD ini harus mendapatkan dukungan luas dari masyarakat sipil, media, dan organisasi profesi. Tanpa partisipasi publik, proses pengawasan ini akan mudah digiring ke arah yang menyimpang. Transparansi dan pelibatan masyarakat menjadi kunci agar hasil kerja Pansus tidak hanya berhenti di tataran wacana.
Langkah DPRD Kabupaten Bima adalah momentum untuk merestorasi kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi lokal. Ini adalah peluang untuk menunjukkan bahwa parlemen daerah bisa menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan dan memperbaiki tata kelola pemerintahan. Semoga inisiatif ini bukan langkah terakhir, tapi justru menjadi awal dari reformasi menyeluruh di tubuh birokrasi Kabupaten Bima.