LesHam NTB Laporkan Jajaran Polres Bima Kota ke Divpropam Polri
Portalmadani.com || Bima – Lembaga Studi Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (LesHam) Nusa Tenggara Barat Cabang Bima resmi melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri terkait pelanggaran serius atas dugaan pengabaian kepastian hukum dan pelanggaran kode etik oleh jajaran Polres Bima Kota.
Pengaduan tersebut ditujukan kepada Kapolres Bima Kota, Kasat Reskrim, Kanit Pidum, serta penyidik Polres Bima Kota, atas penanganan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dengan terlapor atas nama Ismail, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP lama atau Pasal 391–392 KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023).
Ketua Umum LesHam NTB Cabang Bima melalui Kabid Hukum dan HAM Lesham NTB Cabang Bima, Isman menjelaskan bahwa berdasarkan kronologi perkara, laporan polisi tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak Januari 2024 dan telah didukung lebih dari dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, ahli, dan alat bukti surat. Namun demikian, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka, meskipun syarat formil dan materil telah terpenuhi.
“Fakta hukum dan ketentuan KUHAP justru diabaikan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan dugaan kuat adanya pelanggaran norma hukum serta etika kepolisian,” tegas Isman dalam keterangan dalam laporan.
LesHam NTB juga mengungkap bahwa sejak tahun 2024 pihaknya telah melakukan berbagai upaya, mulai dari audiensi, aksi demonstrasi sebanyak delapan kali, RDPU dengan DPRD hingga pengaduan ke Biro Wasidik Polda NTB. Namun seluruh upaya tersebut dinilai tidak mendapatkan tindak lanjut yang memadai.
Dalam pengaduannya, LesHam NTB menilai para terlapor telah melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum, hak atas kepastian hukum, serta kewajiban aparat penegak hukum untuk bertindak berdasarkan norma hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU HAM, UU Kepolisian, KUHAP, dan Perkap Kode Etik Profesi Polri.
Melalui Dumas ini, LesHam NTB meminta Divpropam Polri segera melakukan pemeriksaan kode etik, menjatuhkan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar, serta memerintahkan penyidik Polres Bima Kota untuk menetapkan tersangka sekaligus melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap Ismail dalam perkara pemalsuan dokumen tersebut.
Pengaduan ini juga ditembuskan kepada Kompolnas RI, Komnas HAM RI, Presiden RI, Kapolri, dan Irwasda Polda NTB sebagai bentuk pengawasan publik terhadap penegakan hukum yang adil dan berintegritas.
