Menguji Komitmen Ketua BPD Taloko, Pemuda Taloko Tantang Ketua BPD Segera PAW Anggota BPD Bermasalah

Portalmadani.com || Bima — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Taloko kecamatan Sanggar Kabupaten Bima tengah dilanda permasalahan besar dalam internalnya. Salah satu anggota BPD tidak pernah masuk kerja selama 6 bulan tanpa keterangan apapun, Minggu (02/02/2025).
Pada momentum ini, publik menguji komitmen dan konsistensi ketua BPD Taloko, Adeputra Jayadin, untuk segera menjawab keraguan masyarakat dengan mengambil langkah tegas yaitu dengan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, pasal 19 poin (2) huruf (b) bahwa anggota BPD yang secara berkelanjutan atau terus menerus meninggalkan tugas selama 6 bulan tanpa keterangan apapun harus segera diganti. Serta anggota BPD bisa diganti apabila tidak menjalankan tugas sesuai pasal 19 huruf (h) tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat BPD lainnya yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
Ketua GMNI Kota Mataram, Endri, mahasiswa ilmu hukum UMMAT mendorong ketua BPD Taloko menjalankan tugas sesuai tupoksi dan aturan. Langkah tegas yang diambil akan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga BPD yang selama ini hilang kepercayaan dari masyarakat.
“Bukan hanya meninggalkan tugas, banyak yang dilanggar. Kami minta, pokoknya harus diganti siapapun anggotanya yang melanggar aturan” Pungkas Pemuda Taloko, Endri.
Dengan mengacu pada 2 poin dalam pasal 19, seyogyanya ketua BPD Taloko beserta anggota yang masih aktif harus berani menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang ada.
Endri menegaskan, kendati kedepannya akan mendapatkan perlawanan, namun menjalankan tugas sesuai prosedur yang jelas merupakan tugas mulia. Disisi lain, momentum ini juga menguji 3 (tiga) anggota BPD yang baru hasil PAW 2024 untuk menunjukkan kinerja yang baik dalam menjawab keraguan masyarakat terhadap lembaga BPD yang selama ini mendapatkan penilaian terendah.