Nasabah di Dompu Pertanyakan Biaya Imbal Jasa Kafalah, Ini Penjelasan Agus Kepala Pegadaian Syariah

Portalmadani.com || Dompu — Salah satu nasabah asal Dompu mendatangi kantor Cabang pegadaian syariah, mempertanyakan masalah uang imbal jasa Kafalah yang dipotong pada saat proses pencairan Tangal 25 Maret 2024 lalu. Kamis siang, (19/06/25).
Agus Direktur pegadaian syariah, menjelakan Jasa kafalah adalah akad dalam ekonomi syariah yang melibatkan penjaminan, Jasa ini memberikan jaminan dari satu pihak (kafil) kepada pihak lain (makful lahu) atas kewajiban pihak ketiga (makful anhu), Dalam konteks pembiayaan, kafalah sering digunakan untuk memberikan jaminan atas pinjaman atau kredit yang diberikan oleh lembaga keuangan syariah kepada nasabah.
“Imbalan jasa Kafalah ialah jasa perlindungan syariah jasa asuransi kredit perusahaan asuransi, kita percayakan pada Takaful umum itu meliputi perlindungan asuransi kredit macet dan Wanprestasi, nanti setiap kredit semua kena potongan, dan saya yakin di semua kelembagaan keuangan pasti ada, dan besarnya pun ngak sama, jadi penentu besarnya itu Kafalah tergantung pinjaman dan tenornya berapa. Premi ialah potongan di awal yang di freming sebagai biaya yang tidak bisah di kembalikan oleh nasabah sebagai bentuk administrasi biaya akta notaris dan itu memang biaya yang di potong dan tidak di kembalikan sifatnya ialah memang sifat biaya”.Jelas Agus pada saat di wanacarai oleh awak media di ruangan Pegadaian Syariah Cabang Dompu.
Lanjut, Agus mengatakan bahwa imbalan jasa Kafalah ini ialah imbalan yang berupa asuransi sebagai mana yang tertuang dalam sistem peraturan syariah, dan jasa Kafalah ini pula tidak di ambil langsung oleh pihak pegadaian melainkan uang jasa Kafalah ini langsung di limpahkan ke lembaga asuransi yang berwenang, tutupnya.