NasPol NTB-Makassar; Kejati NTB Jangan Pandang Bulu, Pemeriksaan Harus Segera Dilakukan

Portalmadani.com || Makassar — Pemanggilan Ketua DPD Partai Demokrat NTB, Indra Jaya Usman, oleh Kejati NTB terkait dugaan pergeseran anggaran daerah adalah langkah awal yang penting namun sama sekali belum cukup. Jika Kejati berhenti pada nama-nama tertentu, maka itu bukan penegakan hukum, melainkan seleksi politik berkedok hukum.

Lebih parah lagi, Hamdan Kasim yang juga disebut dalam pusaran kasus justru tidak hadir saat dipanggil oleh Kejati. Tapi sampai hari ini, belum terlihat langkah tegas dari Kejati NTB untuk memanggil ulang atau melakukan pemanggilan paksa. Di sinilah publik mulai bertanya: apakah hukum di NTB masih berlaku sama bagi semua, atau hanya tajam ke lawan politik dan tumpul ke rekan sebarisan?

Tidak berhenti sampai disitu, Fakta bahwa dua kader PPP telah mengembalikan dana yang mereka terima dan itu menjadi bukti tidak terbantahkan bahwa pergeseran anggaran benar-benar terjadi. Jika uang negara sudah dikembalikan, maka tidak ada alasan lagi bagi Kejati NTB untuk ragu melanjutkan proses hukum terhadap semua pihak yang terlibat. Pengembalian uang bukan berarti kasus selesai, justru itu pengakuan terselubung bahwa tindak pidana telah terjadi.

Farden, Koordinator NasPol NTB–Makassar Raya, menegaskan Kejati NTB harus menunjukkan nyali dan integritasnya. Kalau Indra Jaya Usman bisa dipanggil, maka Hamdan Kasim pun wajib dipanggil ulang, bahkan dijemput paksa jika perlu. Fakta pengembalian uang oleh dua kader PPP adalah bukti sahih. Ini bukan lagi fitnah politik, ini fakta hukum. Pemeriksaan harus maraton, menyeluruh, dan tanpa tebang pilih.

Lebih lanjut, Farden mengingatkan bahwa publik NTB tidak bisa terus-terusan dijadikan korban permainan elite.

“Jangan jadikan proses hukum ini sebagai sandiwara politik. Rakyat NTB muak dengan permainan anggaran yang tidak menyentuh kepentingan rakyat. Kalau Kejati berani, buktikan dengan pemeriksaan total. Jangan pandang bulu. Hukum itu untuk semua, bukan untuk segelintir orang” pungkas Farden.

Kasus ini bukan hanya soal anggaran, tetapi soal integritas pemerintahan, kepercayaan publik, dan masa depan demokrasi lokal. Bila Kejati NTB ingin mencatatkan sejarah sebagai penegak hukum yang bersih dan independen, maka sekarang waktu yang tepat. Kejati NTB tidak perlu menunggu opini publik menjadi mosi tidak percaya terhadap lembaga hukum itu sendiri.

Share and Enjoy !

Shares

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.