PC PMII BIMA: Kapolres dan Kasat Narkoba Polres Bima Kota Segera Angkat Kaki di Tanah Bima

Portalmadani.com || Bima — Penangkapan Kasat Narkoba Polres Bima Kota karena terlibat dalam praktik jual beli narkotika adalah perbuatan yang menghianati amanat konstitusi UU Nomor 2 Tahun 2002. Kasus ini paling pahit dalam wajah penegakan hukum. Jabatan yang seharusnya menjadi simbol perang terhadap narkoba justru berubah menjadi alat kejahatan yang sistematis dan berbahaya. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan pengkhianatan terhadap sumpah jabatan, tanggung jawab moral, dan kepercayaan publik yang selama ini menggantungkan harapan pada aparat penegak hukum.

Narkoba adalah kejahatan extra ordinary crime yang merusak sendi kehidupan sosial, menghancurkan masa depan generasi muda, dan melumpuhkan daya saing bangsa. Ketika seorang perwira yang diberi kewenangan untuk memberantas kejahatan justru malah mengambil keuntungan dari permainan gelap yang menggunakan otoritasnya sebagai penegak hukum di unit satresnarkoba. Perbuatan ini bukan hanya merusak kariernya tetapi juga merusak legitimasi hukum dan runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Kasus ini menunjukkan bahwa persoalan narkoba tidak hanya berada di jalanan atau jaringan kriminal eksternal, tetapi telah menyusup hingga menggerogoti ke dalam tubuh aparat penegak hukum sendiri. Hal ini memunculkan pertanyaan serius bagi kita tentang seberapa kuat sistem pengawasan internal berjalan? Seberapa efektif mekanisme rekrutmen, pembinaan moral, dan pengendalian integritas aparat selama ini.

“Jika pejabat setingkat Kasat Narkoba dapat terlibat langsung dalam perdagangan narkotika, maka ada kegagalan struktural yang tidak bisa lagi ditutupi dengan narasi oknum semata,” Pungkas Burhanudin.

Lebih menyakitkan lagi, tindakan ini mencederai perjuangan aparat lain yang masih bekerja jujur dan berisiko nyawa di lapangan. Ulah satu pejabat yang menyimpang menodai pengorbanan banyak anggota yang sungguh-sungguh berkomitmen memberantas narkoba. Institusi kepolisian dipaksa menanggung beban citra buruk akibat keserakahan dan penyalahgunaan kekuasaan oleh segelintir orang yang tak bermoral.

Oleh karena itu, Burhanuddin, ketua biro advokasi menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh setengah hati. Proses hukum harus dilakukan secara transparan, terbuka, dan tanpa perlindungan jabatan. Hukuman harus maksimal, bukan hanya sebagai efek jera, tetapi juga sebagai pesan tegas bahwa institusi negara tidak mentoleransi pengkhianatan dari dalam. Lebih dari itu, reformasi pengawasan internal dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum mutlak diperlukan.

“Keterlibatan Kasat Narkoba dalam kejahatan ini Juga bagian dari Keteledoran Kapolres Bima Kota (Didik Putra Kuncoro) yang tidak mampu mengawasi & mengontrol etos kerja struktural nya ke bawah dengan maksimal dan optimal, Seolah-olahSlogan Polisi Baik hanya menjadi jubah perlindungan gelap dari pembiaraan atas keterlibatan Kasat narkoba memainkan praktik extra ordinary crime ini,” Ujarnya.

Masyarakat berhak marah, kecewa, dan menuntut keadilan. Kepercayaan publik bukan sesuatu yang bisa diminta, tetapi harus dibuktikan melalui tindakan nyata. Jika hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas, maka keadilan hanyalah slogan kosong. Kasus ini harus menjadi momentum pembenahan serius tanpa ada toleransi, Kapolri & Kapolda Wajib copot Kapolres Bima Kota & Kasat Narkoba untuk angkat kaki di tanah Bima.

Share and Enjoy !

Shares

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.