PC PMII Bima Soroti Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan di RSUD Kabupaten Bima T.A 2025
Portalmadani.com || Bima — Sekretaris Cabang PC PMII Bima, Syahrul Munawar, secara resmi menyatakan sikap tegas terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan di ruang lingkup RSUD Kabupaten Bima yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2025.
Berdasarkan pernyataan sekretaris dinas kesehatan kabupaten Bima terkait pengadaan alat kesehatan melalui APBD 2025 sama sekali tidak ada yang mereka terima atau yang dibelanjakan oleh pemerintah daerah melalui anggaran APBD 2025 tersebut. Ia menyebut, selama ini hanya menerima pengadaan alat kesehatan melalui anggaran pusat yang didapatkan melalui Shopee Kemenkes.
“Kesehatan adalah pelayanan dasar yang menyentuh langsung hajat hidup masyarakat. Jika anggaran pengadaan alat medis saja dikorupsi, maka ini adalah bentuk kejahatan kemanusiaan yang sangat keji. Kami menemukan adanya aroma “permainan” dalam proses tender hingga spesifikasi barang yang tidak sesuai dengan keputusan dan pagu anggaran,” ujar Syahrul Munawar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/03/2026).
PC PMII Bima juga menilai bahwa transparansi dalam tata kelola keuangan RSUD Kabupaten Bima harus segera diaudit secara menyeluruh. Keterlambatan distribusi alat kesehatan dan adanya dugaan mark-up harga menjadi ancaman terhadap percepatan kesembuhan masyarakat yang membutuhkan pertolongan medis secara cepat.
Sebagai langkah somasi, PC PMII Bima mendesak kepala daerah kabupaten Bima, Bupati dan wakil Bupati untuk segera memperbaiki tata kelola kepemerintahan yang sudah merajalela akan tindakan KKN. Ssebagai tindakan advokasi serius PC PMII Bima akan segera melayangkan surat resmi kepada BPK Perwakilan NTB dan RI untuk melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT) terhadap proyek tersebut guna memastikan aliran dana APBD 2025 tepat sasaran.
Dalam mengawal kasus ini, PC PMII Bima merujuk pada instrumen hukum yang berlaku di Republik Indonesia terkait pemberantasan tindak pidana korupsi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat (1) Mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pasal 3 Mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Aturan lain seperti Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan undang-undang no.17 tahun 2023 tentang penghambat akses layanan publik.
PC PMII Bima berkomitmen akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan dan transparansi di Kabupaten Bima.
