Pemdes Sarae ruma Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tilep Dana APBDes Rp 2 Milyar

Portalmadani.com || Bima — Dugaan korupsi penyalahgunaan APBDes kembali mencuat di Kabupaten Bima. Kali ini, pemerintah desa Sarae ruma, dilaporkan oleh warganya sendiri ke Polres Bima Kota pada Rabu, (30/04/2025).
Pelaporan tersebut dilakukan oleh perwakilan dari masyarakat, yang menyebut adanya indikasi penyalahgunaan anggaran dari enam proyek pembangunan desa. Proyek yang dipersoalkan diantaranya adalah jembatan ekonomi, talud jalan ekonomi, pembuatan jalan ekonomi, talud sungai, saluran irigasi tahun anggaran 2022 dan dana pada tahun 2023-2024 Lain nya.
“Kami melihat banyak kejanggalan dalam pelaksanaan proyek. Anggaran besar tapi hasilnya tak sebanding. Bahkan, ada pekerjaan yang tidak dilakukan sama sekali alias fiktif,” ujar salah satu warga Sarae ruma berinisial AA.
Ia menegaskan bahwa pelaporan ini berdasarkan temuan warga yang merasa dirugikan akibat tidak transparannya pengelolaan APBDes. Beberapa proyek disebutkan tidak sesuai spesifikasi, namun tetap dibayarkan penuh.
Tak hanya itu, AA juga menyinggung adanya dugaan korupsi penyalahgunaan APBDes pada tahun 2018-2022 berdasarkan fakta lapangan pembangunan desa yang kurang efektif.
Unit Tipikor Reskrim Polres Bima Kota telah menerima laporan tersebut dan tengah memproses tahapan penyelidikan. Kanit Tipikor Polres Bima Kota, dan surat perintah tugas dengan nomor surat : Gp.Gas/25/V/RES.3.3./32025/. Selain dari pada itu, Unit Tipidkor telah melayangkan surat permintaan Dokumen APBDes tahun anggaran 2023-2024 dengan nomor surat : B/V/RES.3.3./2025/.
Selaku pelapor, AA berharap Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dapat memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.
“Kami minta laporan ini jadi atensi khusus dari Bapak Kapolres,” tandasnya.
Jika terbukti bersalah, maka proses hukum terhadap Pemerintah Desa ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk membenahi tata kelola dana desa di wilayah Kabupaten Bima yang selama ini dinilai minim pengawasan.