Pemerintah Wajibkan 20% Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan, KNPI Dompu Dukung Implementasi

Dompu, 21 Februari 2025 – Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Desa (Permendes) No. 2 Tahun 2024 menetapkan kebijakan alokasi 20% Dana Desa (DD) untuk ketahanan pangan pada 2025. Langkah ini menjadi strategi penting dalam mendorong kemandirian desa di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan guna memperkuat keberlanjutan pangan nasional.
Dalam konteks ini, Dewan Pengurus Daerah (DPD) II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Dompu menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Wakil Sekretaris Bidang Pemberdayaan Pemuda, Mahasiswa, dan Pengembangan Generasi DPD II KNPI Dompu, Agus Setiawan, menegaskan bahwa kebijakan ini dapat menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi desa jika diimplementasikan dengan baik.
“Kebijakan ini merupakan langkah progresif dalam mempercepat kemandirian desa di sektor pangan. Kami berharap Bupati dan Wakil Bupati Dompu yang baru, dapat memastikan implementasi kebijakan ini hingga tingkat desa dan kelurahan secara optimal,” ujar Agus Setiawan.
Salah satu elemen kunci dalam keberhasilan kebijakan ini adalah peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). DPD II KNPI Dompu menilai bahwa BUMDes harus menjadi mitra strategis dalam mengelola alokasi Dana Desa, terutama untuk sektor pertanian hortikultura, peternakan, dan perikanan.
Data dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Dompu menunjukkan bahwa sekitar 65% masyarakat desa bergantung pada sektor pertanian dan peternakan. Oleh karena itu, alokasi Dana Desa untuk ketahanan pangan dapat diarahkan pada:
Pengembangan pertanian hortikultura guna meningkatkan produksi tanaman pangan berkualitas.
Penguatan sektor peternakan melalui program inseminasi buatan dan penyediaan pakan ternak.
Revitalisasi perikanan desa dengan mendukung tambak ikan berbasis teknologi.
Penerapan sistem pertanian terintegrasi untuk menciptakan sinergi antara sektor pertanian, peternakan, dan perikanan.
Dampak Ekonomi dan Pemberdayaan Pemuda
Kebijakan ini diproyeksikan dapat meningkatkan produktivitas pertanian hingga 30% dalam dua tahun mendatang. Berdasarkan simulasi Pusat Kajian Ekonomi Desa (PKED), apabila setiap desa mengalokasikan sekitar Rp500 juta untuk ketahanan pangan, maka dalam satu tahun dapat terjadi perputaran ekonomi sebesar Rp50 miliar di Kabupaten Dompu.
Selain itu, program ini juga membuka peluang baru bagi pemuda desa untuk berpartisipasi dalam sektor pertanian berbasis teknologi. Menurut Agus Setiawan, keterlibatan pemuda dalam ekosistem pertanian modern menjadi kunci keberlanjutan kebijakan ini.
“Ketahanan pangan bukan hanya tentang produksi, tetapi juga memastikan pemuda desa berperan aktif dalam inovasi pertanian yang lebih maju dan berdaya saing,” tambahnya.
Agar kebijakan ini berjalan efektif, DPD II KNPI Dompu merekomendasikan beberapa langkah strategis, antara lain:
- Sosialisasi dan Pendampingan – Pemerintah daerah harus gencar mengedukasi masyarakat desa mengenai kebijakan ini.
- Kolaborasi dengan BUMDes – Memaksimalkan peran BUMDes sebagai pengelola program ketahanan pangan.
- Pemberdayaan Pemuda dan Mahasiswa – Mendorong keterlibatan aktif pemuda dan mahasiswa dalam inovasi sektor pertanian.
- Pengawasan dan Evaluasi – Menyusun mekanisme pemantauan berkala untuk menjamin efektivitas implementasi kebijakan.
Dengan langkah-langkah ini, Kabupaten Dompu berpotensi menjadi model percontohan dalam penerapan kebijakan ketahanan pangan berbasis Dana Desa. Dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi kepemudaan seperti KNPI, diharapkan mampu memastikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa di Dompu.