PENANGANAN KASUS PENYALAHGUNAAN WEWENANG TANAH DI DORO NCANGA DINILAI MANDEK; BEM STKIP AL-AMIN DOMPU MINTA KAPOLRES DOMPU TEGAKKAN SUPREMASI HUKUM

BEM STKIP Al-Amin Dompu menggelar aksi demonstrasi depan Mapolres Dompu mengusut kasus penanganan sengketa tanah di Doro Ncanga Kabupaten Dompu yang dinilai mandek yang ditangani oleh Satreskrim Polres Dompu.

Kronolis tanah di Desa Soritatanga Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu pada tahun 2008 oleh PT. Purna Yudha dan PT. Lawata Permai melakukan kontrak dengan pihak pemerintah pusat di tahun 2012. HGU kedua PT tersebut berakhir pada tahun 2014 dan selanjutnya kedua perusahaan tersebut tidak memperpanjang status izin.

Ketua BEM Al-AMIN Dompu, Rizki Adi Putra menjelaskan kasus sengketa tanah yang dilaporkan oleh ketua LAMDO dari bulan April tahun 2024 sampai sekarang belum terpecahkan oleh Reskrim polres Dompu.

“Seharusnya Kasus ini sudah masuk gelar perkara oleh Satreskrim Dompu” Pungkas Rizki.

Pada tahun 2014 Pemerintah Kabupaten Dompu dibawah kendali Bupati Bambang M. Yasin mengeluarkan SK bahwa sebagian tanah Eks HGU dijadikan lahan pelepasan ternak masyarakat. Kemudian ditahun 2018 kelompok masyarakat memasuki, menggarap serta menguasai lahan tersebut untuk lahan pertanian (pengembangan pangan) dan lahan peternakan (pelepasan ternak sapi).

Ketua BEM AL-AMIN Dompu menilai tindakan menguasai tanah tersebut sudah melanggar Pasal 7 Ayat 4 dalam merubah fungsi lahan/atau menguasai secara melawan hukum.

Pada tahun 2019 Saudari Dt. Asmah bersama Kades mengajukan penerbitan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Dompu. Namun alasan pihak BPN untuk kegiatan redis sudah berakhir dan boleh dilakukan pembuatan sertifikat dengan cara manual tapi dengan syarat untuk 1 sertifikat dibebankan uang administrasi Rp. 2.500.000.

Dengan terpenuhinya syarat dari BPN Dompu tersebut, BPN Dompu menerbitkan sertifikat ditahun 2020. Tahun 2023 pemilik sertifikat yakni kelompok-kelompok yang diduga berkompromi dalam jaringan mafia tanah telah menjual sertifikat tersebut ke PT. Tambak.

Menyikapi hal demikian, Ketua LAMDO sekitar pertengahan bulan April memasukan laporan secara resmi disertai dengan bukti-bukti. Namun, hingga sampai hari ini belum ada titik kejelasan dari Polres Dompu.

“Jika di akumulasi estimasi waktu sejak laporan ketua LAMDO di tubuh Institusi Polres Dompu sungguh sangat miris, keadilan seolah digantung dan dibuat mati oleh pihak Aparatur Kepolisian sebagai Lembaga Yudikatif Penegak Hukum”. Papar Ketua BEM AL-AMIN Dompu kepada media Portalmadani.com.

Ketua BEM AL-AMIN Dompu, Rizki, menilai Kasat Reskrim Polres Dompu tidak tegak lurus terhadap tugas pokok dan fungsinya dalam rangka membantu Kapolres untuk membina dan menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan dengan baik.

Dia berharap, Kapolres Dompu harus bekerja dengan baik dengan memberikan tekanan terhadap Kasat Reskrim Polres Dompu agar dapat diarahkan dalam menuntaskan problem yang dihadapi oleh masyarakat.

BEM STKIP AL-AMIN DOMPU Melayangkan tuntutan terhadap Kapolres Dompu sebagai Mosi tidak Percaya :

  1. Meminta kepada Kapolres Dompu Untuk langsung turun tangan menyelasaikan, mempercepat proses juga status hukum kepada para kelompok yang diduga mafia tanah yang dilaporkan oleh Ketua LAMDO sejak pertengahan bulan April 2024. Hingga hari ini belum ada titik kejelasan, maka dipandang perlu kehadiran dan keterlibatan langsung Bapak Kapolres Dompu sebagai solusi antitesa ditengah kelalaian Kasat Reskrim dan mandeknya proses hukum diwilayah Polres Dompu.
  2. Mendesak Kapolres Dompu untuk periksa, evaluasi juga mencopot Kasat Reskrim Polres Dompu yang diduga kuat bermanuver dengan mafia tanah. Hal ini ditandai dan diperkuat oleh Kelalaian Kasat Reskrim dalam Penyelesaian kasus sengketa tanah tersebut.

Share and Enjoy !

Shares

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.