Viral ! Oknum Peserta CPPPK Tahap 1 Ancam Serang Anggota DPRD Muh Erwin dan Jasmin

Portalmadani.com || Bima — Viral di laman media sosial WhatsApp, dua (2) oknum peserta calon PPPK Kabupaten Bima tahap 1 mengancam akan menyerang pribadi pimpinan DPRD Muhammad Erwin dan sekretaris Komisi 1 DPRD.
Tersebar luas pada Senin (21/04/2025), inisial RL dan BWZ serta nomor WhatsApp dengan niat yang kuat menyerang pribadi anggota DPRD Kabupaten yang ngotot membentuk pansus.
Motif pengencaman ini bermula dari fraksi PPP DPRD Kabupaten Bima mendukung penuh pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki kejahatan pada seleksi PPPK yang menimbulkan masalah besar.
Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 1 dengan Inspektorat Kabupaten Bima, ditemukan 72 orang CPPPK yang lolos tanpa memenuhi syarat. Namun, Panselda hanya mengirimkan 25 orang dari 72 CPPPK yang bermasalah.
Sekretaris Komisi 1 DPRD Kabupaten Bima, Jasmin, menduga aksi pengancaman ini merupakan kiriman elit-elit pejabat daerah yang merasa takut atas pembentukan panitia khusus (Pansus).
“Saya ingatkan, saya tidak takut. Saya juga punya pendukung dan keluarga yang siap mati.” Tulis Jasmin dihalaman Facebook miliknya @Bima Timur JM.
Bahkan Jasmin mengungkapkan tidak akan pernah takut melawan kejahatan selama ia memakai simbol negara dalam memperjuangkan nasib rakyat yang dicurangi.
Pengancaman melalui media sosial dapat dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 29 ini mengatur tentang pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Pidana atas ancaman melalui media sosial menurut pasal 29 UU ITE adalah penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.