Perkosa Anak Orang, Anggota Polres Bima Kota dilaporkan
Portalmadani.com || Bima — Seorang anggota Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota atas nama Satria dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan dengan inisial CC. Kasus tersebut kini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bima Kota.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu bermula ketika terlapor meminta bantuan untuk mengantarnya ke pasar guna membeli perabotan rumah tangga. Namun, di tengah perjalanan, terlapor mengubah tujuan dan membawa korban ke kediamannya.
Korban menuturkan, setibanya di lokasi, terlapor menyampaikan bahwa perabotan yang hendak dibeli telah lebih dahulu dibelikan oleh rekannya. Terlapor kemudian meminta korban membantu membereskan barang-barang tersebut di rumahnya.
Korban mengaku sempat menolak untuk masuk ke dalam rumah karena kondisi sekitar yang sepi dan minim penerangan. Namun, menurut pengakuannya, terlapor terus memaksa dan melontarkan ancaman hingga korban merasa tidak memiliki pilihan lain.
”Saya dipaksa masuk. Tempat itu gelap dan saya takut untuk menolak. Sampai akhirnya dia memaksa saya berhubungan badan,” ujar korban, Selasa (16/06/2026).
Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polres Bima Kota. Ketua Lembaga Studi Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lesham) yang mendampingi korban mengatakan bahwa mereka akan selalu mengawal gak korban agar mendapatkan jaminan atas keadilan terhadap tubuhnya.
”Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, karena terlapor merupakan anggota kepolisian, kami berharap tidak ada upaya untuk memperlambat, mengaburkan, apalagi menghentikan penanganan perkara ini. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujar Ketua Lesham.
Kepala Unit PPA Polres Bima Kota, Syaiful, saat dikonfirmasi melalui Ketua Lesham melalui via telpon Whatsapp, menyatakan bahwa penyidik saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis atau laporan traumatik korban yang dilakukan oleh ahli psikiater. Setelah hasil pemeriksaan tersebut diterima, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut penanganan kasus.
Ketua Lesham mengatakan jika korban harus mendapatkan perlindungan yang maksimal. Jangan sampai keberaniannya melapor justru berujung pada tekanan yang dapat memperparah trauma yang dialaminya. Negara wajib hadir untuk memastikan keadilan bagi korban.
Hingga berita ini ditulis, pihak terlapor belum memberikan keterangan terkait dugaan tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung, dan aparat penegak hukum diminta untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
