Tim Pansus DPRD Kabupaten Bima Dalami Dugaan Penyerobotan Eks Lahan Kebun Kopi di Tambora
Portalmadani.com || Bima — Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Erwin, turun langsung mengawal Tim Panitia Khusus (Pansus) Aset dan Pendapatan Asli Daerah DPRD Kabupaten Bima dalam agenda kunjungan lapangan terkait persoalan eks lahan kebun kopi di Desa Oi Bura, Kecamatan Tambora, Sabtu (9/5/2026). Langkah tersebut menjadi penegasan keseriusan lembaga legislatif daerah dalam mengusut dugaan penyerobotan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bima yang selama ini diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Lahan eks kebun kopi seluas 5.300 hektar itu diketahui merupakan aset daerah yang sejak lama dikelola masyarakat sekitar yang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus penguatan ekonomi warga di wilayah Tambora. Namun dalam perkembangannya, lahan tersebut diduga telah dikuasai oleh pihak-pihak tertentu dan dialihkan menjadi kepemilikan pribadi.
Kehadiran Tim Pansus di lokasi tidak sekadar menjalankan fungsi administratif pengawasan, melainkan menjadi bagian dari upaya institusional DPRD Kabupaten Bima untuk menelusuri akar persoalan secara objektif, transparan, dan bertanggung jawab. DPRD menilai persoalan aset daerah bukan hanya menyangkut aspek hukum dan administrasi pemerintahan, tetapi juga menyentuh dimensi keadilan sosial serta hak masyarakat terhadap sumber daya publik.
Turut hadir dalam agenda tersebut anggota Tim Pansus DPRD Kabupaten Bima, di antaranya ketua Pansus Muhammad Aris dari Fraksi NasDem, Fatimah dari Fraksi Demokrat, serta Nurdin dari Fraksi PKB. Kehadiran lintas fraksi ini memperlihatkan bahwa persoalan eks lahan kebun kopi dipandang sebagai isu strategis daerah yang membutuhkan perhatian kolektif dan keberanian politik untuk menegakkan kepentingan publik di atas kepentingan kelompok tertentu.
Namun, di tengah upaya pendalaman masalah tersebut, Tim Pansus justru menghadapi situasi yang dinilai tidak kooperatif. Saat melakukan peninjauan lapangan di Desa Oi Bura, pihak pemerintah desa dan sejumlah pemangku kebijakan setempat tidak hadir memenuhi agenda pertemuan. Kondisi itu memunculkan kesan adanya sikap menghindar dari proses observasi lapangan yang tengah dilakukan DPRD.
Absennya pihak pemerintah desa dalam forum resmi kunjungan lapangan tersebut menjadi sorotan tersendiri. Sebab, keterbukaan informasi dan partisipasi aktif pemerintah desa dinilai penting untuk mengurai persoalan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat. Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik, setiap dugaan penyimpangan terhadap aset daerah semestinya disikapi dengan transparansi dan akuntabilitas, bukan dengan sikap tertutup.
Di sisi lain, langkah DPRD Kabupaten Bima turun langsung ke lapangan dipandang sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik dalam memastikan aset daerah tetap berada pada jalur pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat. Persoalan eks lahan kebun kopi Tambora tidak lagi sekadar perkara administratif, tetapi telah berkembang menjadi isu yang menyangkut kepercayaan publik terhadap keberpihakan negara dalam melindungi hak masyarakat atas aset bersama.
Kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut turut didampingi unsur pemerintah kecamatan dan aparat kewilayahan, yakni Camat Tambora serta Babinsa Tambora. Kehadiran unsur tersebut menunjukkan bahwa persoalan eks lahan kebun kopi memiliki dimensi strategis yang membutuhkan pengawasan lintas sektor demi mencegah potensi konflik sosial di kemudian hari.
DPRD Kabupaten Bima melalui Tim Pansus menegaskan akan terus mendalami persoalan tersebut secara komprehensif dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta kepentingan masyarakat luas. Upaya itu diharapkan mampu membuka tabir persoalan yang selama ini membelit pengelolaan eks lahan kebun kopi di Tambora, sekaligus memastikan bahwa aset daerah tidak jatuh ke tangan pihak-pihak yang memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.
