Program Pengerasan Jalan Tani Diduga Jadi Ruang Gelap Praktik Korupsi, Inspektorat Wajib Turun

PortalMadani-Program Pengerasan Jalan Usaha Tani Desa Taloko Tahun 2025 yang sedang dalam proses pengerjaan mendapat sorotan dan kritikan tajam dari Pemuda dan Masyarakat Desa Taloko.
Program pengerasan Jalan Usaha Tani Desa Taloko, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima yang dibiayai oleh Dana Desa Tahun Anggaran 2025 cukup dibilang fantastis, sebesar 78.000.000. Program tersebut, belum selesai masih dalam proses pengerjaan, tapi aroma ketimpangan mulai nampak.
” Kalau memikirkan kualitas pekerjaan, demi kesejahteraan petani Desa Taloko untuk apa dipakai pasir sungai ? Kan cacat nalar berfikirnya, harusnya pakai sirtu yang jelas sumbernya serta patuhi RAB nya dong, biar Ndak sia-sia anggarannya,” ujar Man pemuda kelahiran Taloko.
Program desa pada konsepsi idealnya semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat, tak boleh ada praktik busuk dari siapapun, sekalipun itu dari Pihak Pemdes. Sebab adigium hukum “Salus Populi Suprema Lex Esto,” kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi.
Berdasarkan pantauan dilapangan, Program pengerasan Jalan Usaha Tani yang sedang dalam proses pengerjaan, diduga dilakukan secara amburadul, asal jadi. Hal tersebut, memunculkan indikasi Kuat dari berbagai elemen bahwa program ini Jadi ruang gelap praktik korupsi oleh segelintir Kelompok Mafia.
“Kami minta dengan tegas Kepada Inspektorat Kabupaten Bima untuk turun langsung mengawasi dan memeriksa semua proses penggunaan anggaran pada program pengerasan Jalan Usaha Tani Desa Taloko tahun 2025 yang sedang berlangsung ini sebelum masyarakat dan keuangan negara menjadi korban Praktik tak bermoral oleh segelintir mafia,” tegasnya.