Portalmadani.com || Kota Bima — Ketua Komisariat Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cokroaminoto Bima “Iksanul Mubarak”, secara tegas mendesak Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bima untuk segera mengambil langkah konkret dalam menyikapi carut marut pengelolaan aset daerah yang hingga kini belum menunjukkan titik terang.

Dalam pernyataannya Iksan, menegaskan bahwa transparansi adalah kunci utama dalam menyelesaikan persoalan aset yang berlarut-larut. Oleh karena itu, Pansus DPRD Kota Bima diminta untuk segera memanggil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bima guna memberikan penjelasan terbuka kepada publik. “Pansus tidak boleh bekerja dalam ruang tertutup. Kami mendesak agar dilakukan sidak terbuka terhadap aset-aset daerah yang bermasalah.

Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan sejauh mana pengelolaan aset ini dijalankan sesuai aturan,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa lemahnya pengawasan serta kurangnya transparansi selama ini telah membuka ruang bagi potensi penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah. Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan berdampak pada kerugian keuangan daerah yang lebih besar.

Secara regulasi, pengelolaan aset daerah telah diatur secara jelas dalam berbagai ketentuan perundang-undangan. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menegaskan bahwa setiap aset negara/daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (yang telah diperbarui dengan PP Nomor 28 Tahun 2020) mengatur secara rinci mekanisme pengelolaan aset mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, hingga pengamanan dan pemindahtanganan aset daerah.

Tak hanya itu, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah juga menjadi landasan teknis bagi pemerintah daerah dalam memastikan seluruh aset tercatat dengan baik, memiliki legalitas yang jelas, serta terhindar dari penguasaan pihak-pihak yang tidak berhak.

Menurut Ketua SEMMI, jika Pansus DPRD Kota Bima tidak berani membuka persoalan ini ke publik, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif akan semakin menurun. Ia menegaskan bahwa sidak terbuka bukan hanya bentuk pengawasan, tetapi juga bagian dari akuntabilitas publik. “Kami tidak ingin masalah ini hanya menjadi konsumsi internal. Ini uang rakyat, ini aset daerah.

Maka rakyat harus tahu. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Jika ada indikasi pelanggaran, maka aparat penegak hukum juga harus segera turun tangan,” pungkasnya.

Desakan ini diharapkan menjadi momentum bagi DPRD Kota Bima untuk menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan persoalan aset daerah secara transparan, profesional, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Share and Enjoy !

Shares

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.