Kota Bima Darurat Aset: Ketika Penguasa Sibuk Menyembunyikan.

Portalmadani.com || Kota Bima — Bima Institut layangkan somasi ke Walikota Bima, BPKAD serta layangkan surat RDP kepada DPRD Kota Bima desak akuntabilitas Wali Kota dan BPKAD.
Ada sesuatu yang ganjil bahkan mengkhawatirkan dalam tata kelola aset di Kota Bima, bagaimana mungkin kekayaan publik yang seharusnya dijaga dengan ketat justru tidak tercatat secara resmi dalam daftar barang milik daerah? Kami menduga bahwa persoalan ini bukan hanya kekeliruan administratif belaka ini adalah sinyal keras bahwa Wali Kota Bima sedang bermain-main dengan kekayaan milik publik.
Secara hukum, tidak ada ruang untuk saling lempar tanggung jawab. Wali Kota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset daerah. Delegasi kepada BPKAD hanyalah soal teknis pelaksanaan, bukan pelimpahan tanggung jawab. Ketika aset tidak tercatat, maka yang harus berdiri paling depan menjawab adalah kepala daerah. Menghindar dari fakta ini sama saja dengan mengingkari mandat hukum yang melekat pada jabatan.
Yang lebih problematis, APBD terus dikucurkan untuk “menata” aset bermasalah seperti Lapangan Serasuba, tetapi masalah itu tetap hidup, bahkan berulang. Ini bukan lagi soal keterbatasan kapasitas, melainkan kegagalan kebijakan. Anggaran publik seolah dijadikan alat untuk mengelola kekacauan, bukan menyelesaikannya. Jika kondisi ini dibiarkan, maka APBD berisiko berubah menjadi mekanisme pemborosan yang dilegalkan.
Dalam perspektif hukum, kondisi ini sangat serius. Pengelolaan aset daerah telah diatur tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 junto PP Nomor 28 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap barang milik daerah dicatat, diamankan, dan dikelola secara tertib, transparan, serta akuntabel. Ketika aset tidak tercatat, maka telah terjadi pelanggaran prinsip dasar pengelolaan barang milik daerah.Lebih lanjut, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 secara eksplisit menegaskan bahwa kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, sementara BPKAD bertindak sebagai pengelola yang bertanggung jawab dalam penatausahaan, inventarisasi, dan pelaporan. Artinya, kegagalan pencatatan aset bukan hanya kesalahan administratif, tetapi juga bentuk kelalaian struktural yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Dalam konteks keuangan negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa setiap kerugian daerah akibat kelalaian atau penyalahgunaan wewenang wajib diganti oleh pihak yang bertanggung jawab. Bahkan, apabila ditemukan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, maka dapat masuk dalam ranah pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berangkat dari kondisi tersebut, Bima Institut secara resmi melayangkan surat somasi kepada Wali Kota Bima dan Kepala BPKAD Kota Bima. Somasi ini merupakan bentuk peringatan keras sekaligus langkah awal untuk menuntut pertanggungjawaban hukum atas dugaan carut-marut pengelolaan aset daerah yang tak kunjung diselesaikan. Tidak hanya itu, Bima Institut juga mendesak dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bima sebagai forum terbuka untuk membongkar secara terang-benderang persoalan aset yang selama ini tertutup rapat.
RDP ini dinilai penting agar publik mendapatkan kejelasan mengenai jumlah aset bermasalah, status hukumnya, serta pihak-pihak yang diduga menguasai tanpa dasar yang sah.Langkah somasi dan dorongan RDP ini bukan sekadar tekanan politik, melainkan upaya konstitusional untuk mengembalikan tata kelola pemerintahan pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Jika pemerintah daerah tetap abai, maka bukan tidak mungkin persoalan ini akan berlanjut ke jalur hukum yang lebih tegas. Sebab dalam negara hukum, tidak ada satu pun jabatan yang kebal terhadap pertanggungjawaban termasuk kepala daerah.
Kami menunggu apakah Wali Kota Bima dan jajaran BPKAD akan memberikan klarifikasi yang jujur dan terbuka, atau justru terus berlindung di balik birokrasi yang tampak rapi namun menyimpan banyak persoalan? Satu hal yang pasti, pengelolaan aset daerah tidak boleh lagi menjadi ruang gelap. Ia harus kembali pada hakikatnya sebagai kekayaan rakyat yang dikelola untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.
