Portalmadani.com || Kota Bima —  Aroma ketidakberesan dalam pengelolaan aset daerah kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, Ketua Umum Komisariat SEMMI Cokroaminoto Bima Iksan mengambil langkah tegas dengan melayangkan somasi resmi kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bima.

Tak berhenti di situ, SEMMI juga secara resmi bersurat kepada DPRD Kota Bima untuk mendesak digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka, sekaligus meminta pemanggilan Kepala BPKAD Kota Bima guna memberikan penjelasan secara transparan kepada publik.

Langkah ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan temuan dan kajian yang dilakukan, ketua umum SEMMI menilai bahwa persoalan aset daerah di Kota Bima bukan lagi sekadar kekeliruan administratif, melainkan sudah mengarah pada indikasi lemahnya tata kelola, bahkan membuka ruang dugaan penyimpangan.

“Kami tidak ingin daerah ini terus dirugikan oleh ketidakjelasan pengelolaan aset. Jika semuanya baik-baik saja, mengapa harus takut dibuka ke publik?” tegas Ketua Iksan Ketua Umum Komisariat SEMMI. Dalam suratnya, Ketua Umum Iskan menekankan bahwa DPRD sebagai representasi rakyat memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk menghadirkan transparansi.

RDP terbuka dinilai menjadi forum yang tepat untuk membongkar secara terang-benderang persoalan yang selama ini terkesan tertutup rapat. Lebih jauh, ketua umum SEMMI juga mengingatkan bahwa pengelolaan aset daerah telah diatur secara jelas dalam regulasi, di antaranya Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menegaskan pentingnya pencatatan, pengamanan, dan pemanfaatan aset secara akuntabel.

Namun realitas di lapangan justru menunjukkan ironi. Aset yang seharusnya menjadi kekuatan fiskal daerah, justru diduga tercecer, tidak terdata, bahkan berpotensi dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Dalam pernyataannya, salah satu Ketua Umum SEMMI menyindir, “Kalau aset daerah bisa hilang tanpa jejak, mungkin yang hilang bukan hanya asetnya, tapi juga rasa tanggung jawab.”

SEMl pun menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. DPRD Kota Bima segera menggelar RDP terbuka terkait persoalan aset daerah?

2. Memanggil dan memeriksa Kepala BPKAD Kota Bima secara transparan di hadapan publik?

3. Mendorong audit menyeluruh terhadap seluruh aset daerah yang bermasalah?

Gerakan ini menjadi sinyal bahwa publik, khususnya kalangan mahasiswa, tidak akan tinggal diam melihat potensi kerugian daerah. “Kami ada, karena masalah daerah masih ada. Diam adalah bentuk pembiaran terhadap pelanggaran,” tutup pernyataan tersebut.

Share and Enjoy !

Shares

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.