Dugaan Kasus Pokir Siluman, AMPPID NTB Desak Kejati Tetapkan Harwoto Sebagai Tersangka

Portalmadani.com || Bima — Penanganan dugaan kasus pokok-pokok pikiran (pokir) siluman di tubuh internal DPRD NTB terus memantik desakan dari publik. Salah satu nama Harwoto, anggota DPRD NTB dari Fraksi Golkar disebut sebagai saksi kunci yang mengetahui alur dugaan aliran dana tersebut. Ia juga dikabarkan telah mengembalikan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

Namun hingga saat ini, status Harwoto masih sebatas saksi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar: Jika dana telah dikembalikan, sejauh mana penegak hukum menilai adanya dugaan tindak pidana? Publik menilai proses hukum berjalan lambat dan minim keterbukaan informasi.

Bung Endri Ketua Umum Aliansi mahasiswa Dan pemuda peduli demokrasi NTB (AMPPID NTB), menegaskan bahwa pihaknya siap mengambil langkah lebih keras jika Kejati NTB tidak menunjukkan progres yang jelas. Ia mengatakan pihaknya akan mengerahkan massa yang lebih besar untuk mendesak penegakan hukum berjalan tanpa diskriminasi.

“Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika sampai Kejati NTB belum menetapkan Harwoto sebagai tersangka berdasarkan fakta dan bukti yang mereka miliki, kami dari AMPPID NTB akan melakukan aksi besar-besaran di depan gedung kejati NTB,” Ujar Endri Ketua Umum AMPPID NTB (09/12/2025).

AMPPID menilai bahwa rakyat berhak mendapatkan kepastian hukum, terutama karena kasus ini menyangkut uang negara.

“Jangan sampai ada persepsi bahwa ada pihak tertentu yang dilindungi. Kami akan terus mempresur penegak hukum agar keberanian dan integritas mereka benar-benar terlihat dan dirasakan kehadiranya oleh masyarakat,” pungkasnya.

Kasus dugaan pokir siluman ini menjadi pertaruhan serius bagi Kejati NTB. Apakah keberanian menegakkan hukum benar-benar ada ataukah penyidikan berakhir di ruang gelap tanpa kejelasan?

Publik kini menanti langkah tegas: keadilan harus hadir, tanpa pandang bulu dan tanpa menunggu tekanan publik yang lebih besar.

Share and Enjoy !

Shares

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.