Pembangunan Mandek, Diduga Dana Desa Taloko Digunakan Sejumlah Oknum Pemdes Untuk Bermain Judi Online

Judi online telah menjadi fenomena yang sangat populer dikalangan masyarakat Indonesia dan bahkan yang lebih masif dipraktikkan secara buka-bukaan di ruang lingkup desa.
Akhir-akhir ini judi online kembali menggemparkan wilayah desa Taloko. Kegiatan judi online telah dilakukan oleh banyak orang dan lebih ironisnya ada dugaan keterlibatan sejumlah oknum pemerintah desa Taloko yang begitu masif mempraktikkan kegiatan judi online.
Aktivis Mahasiswa Mataram Irfan menyoroti, dugaan keterlibatan sejumlah oknum pemerintah desa dalam kegiatan judi online. Tentu ini sangat berbahaya bagi keberlangsungan desa apalagi kita melihat beberapa program fisik tahun 2023 dan 2024 di desa Taloko banyak yang mandek hingga hari ini.
” Apalagi ada dugaan keterlibatan sejumlah oknum pemerintah desa Taloko, tentu ini sangat memunculkan tanda tanya publik? Logikanya kenapa bisa mandek sementara anggaran desa yang digelontorkan oleh negara untuk proses pembangunan sungguh sangat fantastis. Maka wajar kami menduga bahwa faktor utama dibalik mandeknya pembangunan di desa Taloko dilatarbelakangi oleh sejumlah oknum Pemdes Taloko yang diindikasikan memakai dana desa untuk bermain Judi online,” ucap Irfan.
Kegiatan judi online dalam konteks hukum agama dan negara (yakni pasal 303 KUHP) sudah jelas tidak diperbolehkan. Maka larangan-larangan demikian, tentu sangat penting menjadi sandaran mutlak paradigma dan tindakan pemerintah lebih khususnya Pemdes Taloko agar tidak terjerumus didalam judi online, yang berakibat pada patologi sosial apalagi kalau sudah kalah dalam berjudi, kami sangat meyakini sejumlah oknum Pemdes Taloko tersebut akan menghalalkan segala cara dan berpotensi menggunakan uang desa untuk melakukan aktivitas Judi online.
” Maka kami dari Mahasiswa Mataram mendesak Kapolsek Sanggar beserta jajarannya untuk berkomitmen memberantas Judi Online dengan cara turun investigasi dini, memasifkan patroli juga pengawasan di tempat-tempat perkumpulan yang mencurigakan dari sejumlah oknum pemerintah desa Taloko yang kami duga melakukan Aktivitas judi online,” Tegasnya.